SUBDIT PDMGM
Subdirektorat Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subdirektorat Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik;
- Penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus dan gangguan metabolik.
Subdirektorat Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik terdiri atas:
- Seksi Diabetes Melitus
Seksi penyakit diabetes melitus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit diabetes melitus.

- Seksi Gangguan Metabolik
Seksi penyakit gangguan metabolik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit gangguan metabolik.
